RL Diminta Tak Ubah Batas Wilayah

RL Diminta Tak Ubah Batas Wilayah

\"\"

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang meminta Rejang Lebong (RL) untuk tidak mengubah batas wilayah antara Kabupaten Kepahiang dengan RL tersebut. Sebab titik batas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2003 tetang pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang. Sehingga tidak ada alasan untuk perubahan batas. 

Asisten I Setda Kepahiang, A Taher menegaskan, jika Pemkab Kepahiang sangat berkomitment tinggi mempertahankan batas wilayah dengan Rejang Lebong sesuai undang-undang. 

\"Batas itu diatur undang-undang, tentunya tidak ada alasan, kecuali undang-undangnya diubah oleh DPR RI atau adanya revisi UU. Tentunya juga untuk perubahan itu panjang prosesnya,\" tegas Taher.

Menurutnya, guna mencegah polemik tapal batas antara Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang berlarut-larut. Bupati Kepahiang, MM telah membentuk tim inventarisir wilayah-wilayah terluar di Kabupaten Kepahiang agar dapat ditetapkan dalam aturan jelas mengenai titik koordinat tapal batas. \"Kita turun ke lapangan untuk menentukan titik koordinatnya sesuai dengan aturan yang ada seperti perda yang juga sudah menentukan batas antar desa, baik itu masuk wilayah Rejang Lebong maupun wilayah Kabupaten Kepahiang,\" tegas A Taher yang juga ditunjuk jadi Ketua Tim Inventarisir Wilayah Terluar Kabupaten Kepahiang.

Terkait dengan informasi pemerintah Rejang Lebong akan mengajukan judicial review, Taher mempersilakan karena itu hak Rejalang Lebong. \"Tentunya kita akan diminta menyampaikan hak jawab nantinya, dan kita akan jelaskan secera rinci mengenai detail tapal batas dan aturan yang ada,\" tuturnya.

Dikatakannya, penelusuran titik koordinat tapal batas yang digelar beberapa waktu lalu, bukan untuk mengubah tapal batas. Melainkan guna menetapkan titik koordinat batas antara desa-desa yang berbatasan langsung dengan desa di kabupaten tetangga.

\"Seperti wilayah Simpang Kota Bingin, serta desa lainnya agar nantinya dapat dituangkan dalam aturan tertulis yaitu Permendagri,\" ucapnya.

Sementara Waka I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra SE, menolak tegas rencana pergeseran batas wilayah antara daerah karena akan sangat merugikan Kabupaten Kepahiang. Terkait dengan agenda-agenda penyusunan Permendagri mengenai batas wilayah antara kedua daerah, pemerintah diharuskan dapat mempertahankan batas wilayah sesuai dengan UU No. 39 tahun 2003. \"Kalau ada upaya atau agenda perubahan batas pemerintah wajib bisa mempertahankan batas wilayah kita dan jangan sampai berkurang,\" tegas Aan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: